Sedang Duduk di Warung Kopi, Bambang Diciduk Polisi
Minggu, 14 Mei 2017 – 11:21 WIB
“Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Bambang dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
“Kasus ini akan kami kembangkan. Kami akan melacak bandar besarnya,” ujar Suratno. (zrn)