Sedang Salat Berjemaah, Wawan Tiba-tiba Bacok Istri Pakai Parang, Innalillahi
![Sedang Salat Berjemaah, Wawan Tiba-tiba Bacok Istri Pakai Parang, Innalillahi Sedang Salat Berjemaah, Wawan Tiba-tiba Bacok Istri Pakai Parang, Innalillahi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/10/20/wawan-baju-biru-diborgol-yang-menganiaya-istrinya-hingga-krhm.jpg)
Selanjutnya warga langsung mengamankan Wawan.
“Pelaku mengaku khilaf. Hingga saat ini kami masih mendalami motif pelaku. Karena pelaku masih belum memberikan keterangan yang pasti,” pungkasnya.
Saat ini Wawan sudah ditahan dengan sangkaan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga.
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). (mcr36/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!