Segera Direvisi, Dana Desa tak Perlu Mampir di Kabupaten
jpnn.com - AMBON - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar kembali menerima keluhan lambatnya pencairan dana desa dari kabupaten. Padahal sesuai aturan, dana yang dicairkan dari pemerintah pusat lewat rekening pemkab harus segera dikucurkan ke rekening desa, agar dapat dimanfaatkan bagi pembangunan desa.
Keluhan disampaikan sejumlah kepala desa di acara dialog Menteri DPDTT dengan Kepala Desa se-Provinsi Maluku, Kamis (19/11).
"Saya tegaskan, pemprov (Pemerintah Provinsi Maluku, red) harus mengumpulkan kepala daerah (bupati/wali kota,red) agar melakukan koordinasi percepatan penyaluran dana desa," ujar Marwan.
Marwan mengaku saat ini sulit membedakan apakah dana desa mengalami hambatan, atau memang sengaja dihambat. Karena itu agar lebih tepat guna, Kementerian DPDTT akan melakukan revisi aturan mekanisme penyaluran. Sehingga dimungkinkan dana desa langsung dicairkan dari pemerintah pusat ke rekening desa.
Marwan juga menyinggung penggunaan dana desa di Maluku yang tidak sesuai Peraturan Menteri DPDTT Nomor 5 tahun 2015, tentang Penggunaan Dana Desa Prioritas.
"Saya dengar ada dana desa buat lapangan bola, ini sama sekali tidak betul. Ini tugas pemprov, bupati dan walikota untuk melakukan pengawasan. Permen Nomor 5 sudah jelas menggunakan dana desa untuk infrastruktur desa. SKB tiga menteri juga sudah ada, prioritas untuk membangun infrastruktur desa," ujarnya.
Langkah-langkah tersebut dilakukan karena pemerintah menurut Marwan, memunyai komitmen membangun desa secara serius. Dan langkah yang ada harus diikuti komitmen Pemerintah Provinsi.(gir/jpnn)