Segera Lapor! Hari Ini Batas Terakhir Posko THR Kemnaker
Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi pengenaan sanksi.
Ada lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021, yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online).
Sedangkan pengaduan, juga ada lima isu yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan kelima THR tidak dibayar karena COVID-19.
"Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait," ucapnya.
Langkah berikutnya, lanjut Ida Fauziyha Kemnkaer akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi pengenaan sanksi terhadap ketidakpatuhan.
Menindaklajuti hal tersebut Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR secara virtual.
Rapat koordinasi itu dilalukan secara rutin untuk melakukan evaluasi bersama penanganan pengaduan THR di pusat dan daerah serta merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR.