Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sehari Akta Kelahiran Kelar, Warga Meninggal Diberi Santunan

Rabu, 20 Desember 2017 – 21:06 WIB
Sehari Akta Kelahiran Kelar, Warga Meninggal Diberi Santunan - JPNN.COM
Pemkab Kudus memberikan layanan kesehatan kepada masyarakatnya. Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, KUDUS - Pelayanan masyarakat menjadi prioritas utama Pemkab Kudus, Jateng. Daerah ini sejak lama punya program yang mengurusi pelayanan warga sejak lahir hingga wafat.

“Jika ada bayi yang lahir, dalam waktu 24 jam akta kelahiran dan perubahan kartu keluarga bisa langsung selesai. Sedangkan bagi warga yang wafat, kami siapkan santunan khusus. Semuanya tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis," papar Bupati Kudus Musthofa Wardoyo, Rabu (20/12).

Dijelaskan Musthofa, selain pengurusan kelahiran dan santunan duka, di sektor kesehatan Pemkab Kudus memberikan pelayanan kesehatan pengobatan gratis bagi warga miskin di rumah sakit untuk ruang kelas III.

Menariknya, layanan ini tidak hanya berlaku di rumah sakit milik pemerintah saja, namun juga berlaku di rumah sakit swasta yang ada di Kudus.

Sementara, di sektor pendidikan, sejak 2009 Kudus menggratiskan pendidikan mulai sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

"Kabupaten Kudus adalah daerah yang kali pertama menerbitkan peraturan daerah wajib belajar 12 tahun di Indonesia. Bahkan para siswa SMK di Kudus mayoritas sudah mendapatkan tawaran kontrak kerja meskipun belum lulus," lanjut Musthofa.

Untuk sektor ekonomi, Pemkab Kudus merancang skema kredit usaha dengan bunga sangat rendah untuk pengusaha mikro.

Ide ini muncul lantaran di Kudus terdapat ratusan ribu pedagang kecil. Ia mengungkapkan hal pertama yang dilakukan adalah membuka akses permodalan dengan memberikan fasilitas kredit lunak tanpa jaminan.

Pemkab Kudus terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakatnya, mulai lahir hingga meninggal dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News