Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sehari Sebelum Larangan Mudik, Penumpang Penuhi Terminal Lebak Bulus

Kamis, 23 April 2020 – 20:30 WIB
Sehari Sebelum Larangan Mudik, Penumpang Penuhi Terminal Lebak Bulus - JPNN.COM
Ilustrasi pemudik. Penumpang bus di terminal Lebak Bulus meningkat sehari sebelum diberlakukan larangan mudik. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Satuan Pelaksana Terminal Lintasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan Suprihartono mengatakan terjadi peningkatan jumlah penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang ingin pulang ke kampung pada hari Kamis (23/4).

Suprihartono menyebutkan kenaikan jumlah penumpang ini terlihat dari jumlah keberangkatan masing-masing Perusahaan Otobus (PO) yang ada di terminal lintasan Lebak Bulus.

"Memang ada kenaikan dibanding hari-hari sebelumnya, enggak tau penyebabnya apa mungkin karena ada yang mengira tanggal 24 April sudah dilarang mudik atau bagaimana," kata Suprihartono saat dihubungi ANTARA di Jakarta.

Menurut Surprihartono, kenaikan jumlah penumpang memang tidak signifikan bila dibanding dengan libur hari-hari biasa.

Unit Pelaksana Terminal Angkutan Jalan (UPTAJ) mencatat jumlah penumpang tertinggi di luar mudik lebaran berkisar antara 400 hingga 500 penumpang yang berangkat dari Lebak Bulus.

"Kalau puncak mudik itu jumlah penumpang bisa mencapai 700 orang paling tinggi," katanya.

Selama masa pandemi ini, jumlah penumpang di terminal lintasan Lebak Bulus paling tinggi tercatat sebanyak 431 orang dengan jumlah armada berangkat sebanyak 27 bus terjadi pada tanggal 31 Maret 2020.

Lalu dari tanggal 1 April hingga 22 April jumlah penumpang paling rendah sebanyak 75 orang dan tertinggi mencapai 253 orang dengan jumlah armada yang berangkat sebanyak sebanyak 33 bus pada tanggal 22 April 2020.

Kepala Satuan Pelaksana Terminal Lintasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan Suprihartono mengatakan terjadi peningkatan jumlah penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) pada hari Kamis (23/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News