Sehari Setelah Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Langsung Ditahan
jpnn.com, SERANG - Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan Polresta Serang Kota melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Penahanan dilakukan setelah Nikita ditangkap di lobi mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7).
“Setelah selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan surat perintah penahanan,” kata Shinto kepada wartawan, Jumat (22/7).
Shinto menerangkan sebelum ditahan, Nikita harus menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian.
“Itu sesuai dengan standar operasional prosedur (pemeriksaan kesehatan),” kata mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Shinto mengatakan penangkapan terhadap Nikita dilakukan karena mantan kekasih John Hopkins itu terkesan tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam beberapa kali pemanggilan, Nikita juga tidak mau hadir dan hanya meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa.
Shinto menyebut penyidik melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06).