Seharian Jalani Pemeriksaan, Gubernur Sultra Belum Ditahan
"Jadi ketika ada dua di daerah, ketika lintas kabupaten maka yang punya kewenangan dalam mengeluarkan adalah gubernur. Sama ketika andai kata tempatnya ada di dua provinsi berbeda, maka kewenangan itu ada di pemerintah pusat. Itu tadi dijelaskan secara luas dan gamblang kewenangan masing-masing dalam proses itu," paparnya.
Nur Alam menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Agustus 2016. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nur Alam menggugat KPK lewat jalur praperadilan.
Dalam kasus ini, Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2008-2014. Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(put/jpg)