Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sehidup Semati, Pasutri di Penjara Bersama

Selasa, 28 November 2017 – 06:32 WIB
Sehidup Semati, Pasutri di Penjara Bersama - JPNN.COM
Pasutri pelaku jambret. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Polisi terus menabuh genderang perang terhadap para pelaku jambret yang meresahkan warga di Surabaya, Jatim.

Dalam upaya tersebut, Polrestabes Surabaya meringkus sepasang suami istri lantaran kerap beraksi menjambret di berbagai TKP wilayah kota.

Keduanya adalah Mochamad Ridwan dan Chintia Helena. Pasangan suami istri ini tidak hanya kompak dalam membina biduk rumah tangga saja.
Tersangka 21 tahun ini juga kompak dalam urusan kejahatan bersama istrinya, yang berusia 20 tahun.

"Warga Dharmawangsa Surabaya ini menjadi partner in crime sebagai pasangan penjambret spesialis pengendara perempuan. Untuk menjalankan aksinya, keduanya berboncengan layaknya pasangan pengendara biasa. Namun, ketika ada mangsa empuk, tersangka Ridwan segera memepet korban dan tersangka Chintia bertugas untuk merampas ponsel maupun tas korban," ucap AKBP Leonard Sinambela, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Keduanya berhasil ditangkap anggota Resmob Polrestabes Surabaya saat menggadaikan ponsel hasil jambret.

Kini keduanya harus meringkuk di balik dinginnya sel jeruji penjara dan terpaksa meninggalkan anak yang baru berusia 2 tahun.(end/jpnn)

Pasutri menjambret kaum perempuan di Surabaya

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News