Sejak 1998, 14 Terpidana Mati Dieksekusi
jpnn.com - JAKARTA-Imparsial mendesak pemerintah, khususnya presiden menghapuskan pemberlakuan hukuman mati. Imparsial mencatat sejak tahun 1998-2008 sudah 14 terpidana mati dieksekusi di Indonesia, rata-rata terlibat kasus pembunuhan dan narkoba.
Poengky Indarti, direktur Ekternal Imparsial, mengungkapkan, di antaranya Gerson Pandie dan Fredrik Soru dalam kasus pembunuhan pembunuhan keluarga di Kupang 1989.
“Mereka dieksekusi tahun 2001,” paparnya. Selanjutnya; Ayodya Prasad warga India kasus narkoba, tahun 1994 dan telah menjalani eksekusi tahun 2001. Dua warga Thailand, Saelow Prasert dan Namsong Sirilak terkait kasus narkoba tahun 1994, dan dieksekusi tahun 2004.
Kemudian, terpidana Astini, pembunuhan dan mutilasi tahun di 1990-an telah di eksekusi pada tahun 2005, Turmudi bin Kasturi terpidana pembunuhan di Jambi 1997 dieksekusi 2005, Ayub Bulubili terpidana pembunuhan di Kapuas 1999 dan dieksekuai 2007.
Belum lama, terpidana mati kasus pembunuhan di Poso tahun 2000, yaitu Fabianus Tibo, Domingus Da Silva, Marinus Riwu. Mereka bertiga divonis hukuman mati oleh PN Palu Sulawesi Tengah, April 2001 dan dieksekusi September 2006.
Untuk tahun 2008 ada tiga orang yang dieksekusi mati, yaitu dua diantaranya warga negara Nigeria yang terlibat kasus narkoba pada Januari 2001. Mereka adalah Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa yang dieksekuai pada akhir Juni 2008.
Satu lagi adalah Ahmad Suradji alias Nasib Kelewang alias Datuk terpidana kasus pembunuhan 42 wanita di Deli Serdang, Sumur. Dia dieksekusi pada 10 Juli lalu. “Mereka semua sudah mengajukan grasi namun ditolak Presiden,” katanya.(lev)