Sejoli Tahanan Menikah di Kantor Polisi
IA mengaku bahagia karena rencananya untuk menikah dengan AH sudah terlaksana sebagaimana yang dia inginkan.
Namun di sisi lain perempuan asal Cipicung, Tugujaya, Kota Tasikmalaya tidak mengharapkan menikah dengan status dia dan suaminya sebagai tersangka. "Pengennya di rumah," singkatnya.
Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya, sebelumnya, terus mendalami kasus pembuangan bayi di Cipicung, Tugujaya, Cihideung Selasa pagi (21/3).
Setelah menangkap IA, ibu dari janin itu, polisi juga menahan pacaranya, AH. Dia dinyatakan terlibat dalam kasus tersebut.
Sehari sebelumnya, pria asal Cijantung Kabupaten Ciamis diperiksa sebagai saksi.
Kaplsek Cihideung Kompol Setiyana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, AH mengetahui kehamilan kekasihnya namun belum siap sampai akhirnya diputuskan janin yang dikandung IA digugurkan dengan cara meminum sebuah ramuan.
"Iya, dia terlibat dalam kasusnya," ungkapnya di Mapolsek Cihideung (23/3).
Kepolisian juga melakukan langkah otopsi untuk mengetahui secara pasti kondisi janin yang dibuang IA.