Sejumlah Kotak Susu itu Ternyata Berisi Barang Berbahaya, Untung Polisi Cepat Bertindak
Sejumlah Kotak Susu itu Ternyata Berisi Barang Berbahaya, Untung Polisi Cepat BeraksiHanya saja untuk kali ini berbeda, karena menggunakan kotak susu, sebelumnya selalu menggunakan bungkus teh China.
"Modusnya sama seperti dulu, yaitu terkait dengan penggunaan jasa pengiriman barang yang kemudian ditunjuk kurir untuk melakukan pengambilan ke tempat yang dituju, lalu kurir mengantarkan ke salah satu alamat yang ternyata rumah kosong," ungkap mantan Kapolres Purwakarta itu.
Atas tindakannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(ngopibareng/jpnn)