Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekali Kerja, Suwoto Mengaku Dibayar Rp30 Juta

Kamis, 10 September 2020 – 07:16 WIB
Sekali Kerja, Suwoto Mengaku Dibayar Rp30 Juta - JPNN.COM
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha menunjukkan barang bukti sabu-sabu hasil penggerebekan di Gunung Anyar Surabaya, Rabu (09/09/2020). Foto: ANTARA Jatim/Willy Irawan

jpnn.com, SURABAYA - BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Jawa Timur menggerebek gudang penyimpanan sabu-sabu di salah satu bangunan rumah toko (ruko) yang berlokasi di kawasan Gunung Anyar Surabaya, Rabu (9/9) malam.

Kepala BNNP Jatim Brigadir Jenderal Polisi Bambang Priambadha menjelaskan, tiga orang ditangkap di lokasi penggerebekan.

"Dari penggerebekan ini kami menangkap tiga orang tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat delapan kilogram," ujar Kepala BNNP Jatim Brigadir Jenderal Polisi Bambang Priambadha di lokasi penggerebekan.

Tiga orang tersangka yang diamankan adalah Ridwan asal Sampang, Suwoto warga Jember dan Septian warga Semarang, Jawa Tengah.

Perannya, Ridwan dan Suwoto adalah kurir, sementara Septian adalah penjaga gudang tersebut.

Bambang mengungkapkan, penggerebekan bermula informasi yang didapat dari masyarakat terkait pengiriman narkoba di Surabaya dan Madura.

"Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ke Jember," ucap jenderal polisi bintang satu tersebut.

Setelah melakukan pengintaian, didapati dua tersangka Ridwan dan Suwoto yang berasal dari Sampang dan Jember yang melakukan pengiriman ke Surabaya.

Suwoto warga Jember Jatim mengaku baru sekali bekerja melakukan pengambilan barang,dibayar Rp 30 Juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News