Sekap dan Aniaya Dua Bocah, Ayah-Anak Resmi Jadi Tersangka
jpnn.com, BATAM - Polisi menetapkan satu lagi tersangka kasus penelantaran dan penyekapan Rhm dan Ak, dua bocah berusia 2,5 dan 3,5 tahun di Tanjunguncang, Batam, Kepri.
Tersangka baru itu adalah Ads, 18, yang tak lain adalah putri pertama Suryanto. Suryanto sendiri sudah duluan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe mengatakan, penetapan tersangka baru ini sudah sesuai prosedur penyidikan.
"Selain pengakuan dari Rhm yang katanya sering dianiaya sang kakak (Ads) juga ada beberapa bukti pendukung lain yang kami temukan di TKP," ujarnya, Senin (27/8).
Ads sendiri sebelum ditetapkan sebagai tersangka mengakui kalau dia juga sering memukul kedua adik sepupunya itu dengan alasan bandel dan nakal.
Tersangka Penelantar Anak. Foto: batampos.co.id / dalil harahap
Begitu juga dengan Rhm yang sudah pulih dirawat di RSUD menyebutkan kalau Ads memang galak selama ini.