Sekap Gadis di Bawah Umur, AA Berpindah-pindah Hotel
jpnn.com, CIKARANG - Buruh pabrik perusahaan otomotif di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penyekapan dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
“Jadi hari ini kami secara resmi melaporkan berkaitan dengan penyekapan, dan tindakan asusila yang dilakukan oleh seseorang berinisal AA, terhadap seorang gadis di bawah umur ANS (16),” ungkap Kuasa hukum korban ANS, Muannas Alaidid usia melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi, Kamis (17/1).
Dalam laporannya, Muannas membawa beberapa barang bukti barang milik korban seperti pakaian, celana dalam, surat pernyataan magang, dan hasil visum.
Selain itu juga, surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta mengakui telah melakukan tindakan asusila tersebut.
Menurut Muannas, pelaku dan korban saling mengenal karena ASN sedang magang di perusahaan otomotif tersebut. ASN merupakan pelajar SMKN 3 Karawang. Korban disekap oleh AA selama lima hari dengan berpindah-pindah di hotel di Cikarang.
“Jadi dari 6 Januari sampai 11 Januari, korban dan pelaku berada di hotel sekitaran Cikarang, dan menurut informasi pelaku membawa korban dua kali pindah hotel, tetapi masih di sekitar kawasan Cikarang,” ujarnya.
Dia menyampaikan, pelaku sempat merayu orang tua korban untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan. Namun ditolak karena masalah ini menyangkut masa depan korban. Apalagi korban merupakan anak perempuan satu-satunya dari tiga bersaudara.
“Ini salah satu tindakan kejahatan serius,” pungkasnya.(pra/rbs)