Sekda Cukup Diangkat Gubernur
Rabu, 28 April 2010 – 17:16 WIB
Pembahasan mengenai aturan pengangkatan Sekda oleh Gubernur ini kata Gamawan, telah mulai dilaksanakan dan akan selesai dalam waktu dekat. Dengan adanya ketentuan baru ini, diharapkan bisa memotong jalur birokrasi yang selama ini dinilai terlalu panjang.
"Akan kita pangkas kewenangannya cukup di gubernur saja. Jadi tidak perlu lagi berbondong-bondong ke pusat, membayar atau istilahnya beri hadiah. Saya sudah buat surat ke daerah soal ini. Saya janjikan selambat-lambatnya, aturan tersebut akan selesai dalam satu bulan ke depan," katanya.