Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekda Jabar Laporkan Dua Fase Penanggulangan COVID-19 ke Kemendagri

Jumat, 03 April 2020 – 18:00 WIB
Sekda Jabar Laporkan Dua Fase Penanggulangan COVID-19 ke Kemendagri - JPNN.COM
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja saat melakukan video conference bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jabar Command Center, Kota Bandung, Jumat (3/4/20). (Foto: Yana/Humas Jabar)

jpnn.com, BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan ada dua fase yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar dalam menanggulangi COVID-19.

"Fase pertama adalah bagaimana kita sesegera mungkin untuk menanggulangi dari sisi kesehatan," kata Setiawan usai melakukan video conference bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jabar Command Center, Kota Bandung, Jumat (3/4/20).

Sejumlah upaya sudah dilakukan Pemdaprov Jabar untuk menanggulangi COVID-19 di sisi kesehatan. Mulai dari menetapkan rumah sakit rujukan, membuat peta persebaran COVID-19 melalui tes masif, sampai melengkapi alat-alat kesehatan bagi tenaga medis.

"Setelah itu, fase kedua adalah bagaimana kita membangun sosial safety net atau jaring pengaman sosial. Dua fase ini yang akan kita lakukan untuk di Jawa Barat," ucapnya.

Terkait jaring pengaman sosial, Pemdaprov Jabar akan memberikan bantuan sebesar Rp500 ribu kepada warga rentan miskin baru. Saat ini, Pemdaprov Jabar tengah melakukan pendataan.

Setiawan pun melaporkan kepada Kemendagri semua upaya Pemdaprov Jabar dalam percepatan penanggulangan COVID-19.

"Kami dari Jawa Barat sudah melaporkan hal-hal apa saja yang telah kami lakukan. Termasuk menindaklanjuti surat edaran Mendagri RI terkait dengan (pembentukan) gugus tugas," katanya.

Imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik pun gencar dilakukan Pemdaprov Jabar. Hal itu bertujuan guna mencegah penyebaran COVID-19. Setiawan menegaskan, masyarakat yang terlanjur mudik akan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan harus mengisolasi diri selama 14 hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan ada dua fase yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar dalam menanggulangi COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News