Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekda Jateng Terima Penghargaan Tanda Jasa Bakti Koperasi dan UKM

Jumat, 06 September 2024 – 10:38 WIB
Sekda Jateng Terima Penghargaan Tanda Jasa Bakti Koperasi dan UKM - JPNN.COM
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno (paling kiri) menerima penghargaan Tanda Jasa Bakti Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) 2024 kategori pejabat negara dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. Foto: Pemprov Jateng

jpnn.com, PALEMBANG - Aktif memajukan usaha kecil dan menengah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno menerima penghargaan Tanda Jasa Bakti Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) 2024 kategori pejabat negara dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Puncak Hari UMKM Nasional 2024 di Dinning Hall Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Kamis, (5/9) malam.

Penghargaan tersebut diterima Sumarno lantaran dinilai berperan aktif dalam memajukan serta mengembangkan koperasi dan UKM di Jawa Tengah.

Dalam acara tersebut, Provinsi Jawa Tengah juga turut memamerkan beragam produk unggulan khasnya, di antaranya kerajinan tangan dari beberapa kabupaten/kota di Jateng, batik, serta produk UMKM lainnya.

"Expo-expo seperti ini sangat membantu teman-teman UMKM Jateng untuk bisa menggelar produknya dan dikenal masyarakat luas," ujar Sumarno.

Sumarno berharap kegiatan tersebut mampu menjadi sarana dalam memasarkan produk UMKM Jawa Tengah agar lebih dikenal di Indonesia maupun mancanegara.

"Di Palembang itu banyak orang atau warga Jawa yang tinggal di Sumatera. Mudah-mudahan nanti pembeliannya berlanjut setelah expo," katanya.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jateng, tercatat sampai dengan Triwulan II tahun 2024, jumlah binaannya mencapai 191.689 UKM.

Aktif memajukan usaha kecil dan menengah, Sekda Jateng Sumarno terima penghargaan Tanda Jasa Bakti Koperasi dan UKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA