Sekda Kota Mataram Sampaikan Kabar Baik: Penghapusan Tenaga Honorer Sudah Dibatalkan
Senin, 14 Agustus 2023 – 14:27 WIB
Kemudian, dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima mereka selama ini.
"Selain itu, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat tenaga non-ASN dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya," katanya.
Namun demikian, dalam SE itu tidak ada disebutkan aturan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.
"Pemerintah tahun ini sudah membuka formasi PPPK, jadi bagi honorer yang memenuhi syarat, bisa ikut serta," pungkas Lalu Alwan Basri. (antara/jpnn)