Sekda Lombok Tengah Sebut Parkir Liar di Kawasan Mandalika Ilegal
jpnn.com, MANDALIKA - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya merespons banyaknya parkir liar di Kawasan Pantai Kuta Mandalika.
Hal itu dikarenakan banyaknya juru parkir yang terkesan memaksa pengunjung, sehingga mempengaruhi kenyamanan.
Oleh karena itu, diharapkan adanya tindakan penertiban parkir liar yang ada dalam kawasan Mandalika.
Menurut Firman, pihaknya sudah meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan koordinasi dengan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
"Jadi, kami sudah meminta Dishub untuk koordinasi dengan ITDC karena memang sebagian besar lokasi parkir liar ini berada di wilayah ITDC," ucap Firman kepada JPNN.com, Jumat (6/1).
Selain itu, Firman juga mengaku pihaknya telah menyarankan Kepala Desa Kuta dan Camat Pujut untuk mengambil tindakan tegas.
"Kemudian bersama Kades serta Camat Pujut untuk bisa menertibkan lokasi-lokasi parkir liar ini," ungkap dia.
Firman pun menegaskan keberadaan parkir liar sering kali menjadi permasalahan dengan para wisatawan.
Di satu sisi, ujar Firman, selama ini hasil dari parkir liar yang berada di kawasan mandalika sama sekali tidak pernah ada yang masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jadi. kalau dilihat dari sudut pandang Undang-Undang maka bisa kita katakan berbagai lokasi parkir itu ilegal," tegasnya.
"Makanya saya meminta Dinas Perhubungan untuk melakukan koordinasi dengan ITDC."
Tempat terpisah, Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara menyebutkan selama libur Nataru beberapa waktu lalu, obyek wisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika padat pengunjung.
Disebutkan seperti di Kawasan Beach Park Mandalika (Pantai Senek), Bukit Seger di Dusun Ebunut Desa Kuta, Sirkuit Mandalika.