Sekda Sumbar Lantik Pejabat Perwakilan di Jakarta
Senin, 06 April 2009 – 17:23 WIB
Sebagaimana diketahui, mengacu pada PP Nomor 41 tahun 2007 tentang SOTK, maka pada Desember 2008 telah terjadi mutasi di lingkungan Pemprov Sumbar. Sementara mutasi dan promosi di unit KPBH baru bisa dilaksanakan tiga bulan sesudah Desember 2008. Hal itu baru bisa dilakukan setelah menunggu kenaikan pangkat Kepala KPHB Nadiar dari Golongan IIID menjadi IVA, karena pejabat baru yang dilantik sudah terlebih dahulu mengantongi Golongan IVA.(fas/JPNN)