Sekda, Tak Otomatis Jadi Pelaksana Tugas Kepala Daerah
jpnn.com - KUPANG – Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man sudah mengajukan cuti kepada Gubernur NTT.
Pengajuan cuti memang wajib dilakukan oleh semua calon petahana yang ingin bertarung lagi pada Pildaka di daerahnya masing-masing. Jika tidak, petahana dapat didiskualifikasi dari pencalonan oleh KPU. Sebab aturan mengenai cuti kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain UU Pilkada, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 juga mengatur tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Menurut Asisten I Setda Kota Kupang, Yos Rera Beka, Pasal 2 Permendagri 74 Tahun 2016 disebutkan bahwa selama masa kampanye, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan.
“Kita sudah membuat surat ke gubernur terkait dengan permohonan cuti. Baik wali kota maupun wakil wali kota. Proses selanjutnya seperti apa, itu kewenangannya gubernur,” ujarnya.
Khusus untuk Plt Bupati/Wali kota, Yos menjelaskan, dalam Permendagri 74 Tahun 2016, gubernur punya kewenangan untuk mengajukan tiga orang nama kepada Mendagri. Tiga nama yang diusul adalah prajabat pratama tingkat provinsi.
Dan sesuai ketentuan, gubernur sudah harus mengajukan tiga nama ke Mendagri, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon.
“Kalau dulu, Sekda langsung jadi Plt. (pelaksana tugas, red). Tapi sekarang, gubernur punya kewenangan mengusulkan tiga nama. Dan harus prajabat pratama tingkat provinsi,” katanya.(JPG/fri/jpnn)