Sekda Terdakwa Bantah Bohongi Mendagri
Jumat, 16 Januari 2015 – 06:36 WIB
Menurutnya, tidak mungkin Kemendagri tidak mengetahui status Hasban Ritonga sebagai terdakwa, karena Keppres pengangkatan Hasban diterbitkan 29 Desember 2014. "Pasti TPA atau Kemendagri tahu. Sebab Hasban menjalani sidang perdana pada 4 Desember 2014," ujarnya.
Kata dia, jika Mendagri Tjahjo berkeras menyatakan tidak mengetahui status itu, hal ini disebut Warjio sebagai bentuk ketidakmampuan menteri dari PDIP itu dalam merespon berbagai persoalan yang terjadi di daerah, terutama di Sumut. (prn)