Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekda Terdakwa, Gubernur Harus Ajukan Lagi Calon Lewat Lelang Terbuka

Rabu, 21 Januari 2015 – 07:32 WIB
Sekda Terdakwa, Gubernur Harus Ajukan Lagi Calon Lewat Lelang Terbuka - JPNN.COM
Hasban Ritonga (kiri) dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho harus mengajukan tiga calon sekdaprov Sumut lagi, dengan melewati proses lelang jabatan secara terbuka.

Hal ini menyusul sinyal kuat bahwa Presiden Jokowi bakal membatalkan Keppres pengangkatan Hasban Ritonga sebagai sekdaprov Sumut. Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku segera mengusulkan ke Jokowi tentang pencabutan keppres dimaksud.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan, pengusulan nama sekda harus mengacu UU ASN.

"Jika nantinya dibatalkan, maka harus mengajukan ulang. Karena UU Aparatur Sipil Negara sudah berlaku, maka harus melalui lelang terbuka," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN kemarin (20/1).

Diketahui, sekda provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya. Pasal 108 UU ayat (1) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bunyinya, "Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara,
lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Di Pasal 114 ayat(1) dinyatakan, "Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi".

Merujuk ketentuan berikutnya, Pansel ini nantinya memilih tiga nama, lantas diajukan ke gubernur. Oleh gubernur, disampaikan ke presiden lewat mendagri. Presiden memilih satu dari tiga nama yang diusulkan.

Sesuai ketentuan Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 201, Pansel ini terdiri atas unsur pejabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan, pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong, dan akademisi/pakar/profesional. Jumlah anggota Pansel harus ganjil, minimal 5 orang, maksimal 9 orang.

JAKARTA - Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho harus mengajukan tiga calon sekdaprov Sumut lagi, dengan melewati proses lelang jabatan secara terbuka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close