Sekdaprov Sumut Tunggu Sidang TPA Sekali Lagi
Rabu, 03 Agustus 2011 – 02:17 WIB
"Ya (yang diproses, red) yang pengajuan terakhir lah. Yang oleh Penjabat gubernur, oleh Pak Gatot," ujar Djohermansyah Djohan saat itu. Djohermansyah mengatakan, saat ini proses administrasi masih berada di Kantor Sekretariat Negara (Setneg). "Sekda Sumut masih di setneg," ujar Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu.
Ditanya bagaimana nasib tiga calon yang diusulkan Syamsul, mantan staf khusus Bidang Politik Kantor Wapres itu mengatakan, jika yang diproses pengajuan terakhir, otomatis yang usulan pertama, yakni yang diusulkan Syamsul, dianggap batal. "Yang pertama ya sudah gugur. Yang diproses pengajuan terakhir itu," tegasnya. (sam/jpnn)