Sekjen dan Mantan Deputi KPK Melanggar Kode Etik
Rabu, 05 Oktober 2011 – 17:17 WIB
Sedangkan Johan Budi sama sekali tidak melanggar kode etik ataupun hukum pidana. "Berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul di dalam wawancara dan sepanjang sepengetahuan Komite Etik, maka saudara Johan Budi diputuskan bebas tidak melakukan pelanggaran hukum pidana maupun kode etik. Putusan ini telah dibuat dengan suara bulat," sebut Marjono.
Terperiksa terakhir adalah penyidik KPK Rony Samtana. "Berdasarkan fakta-fakta yang diterima oleh Komite Etik maka terperiksa juga bebas tidak melakukan pelanggaran kode etik pegawai KPK. Putusan ini juga diambil dengan bulat," imbuhnya.
Seperti diketahui, Komite Etik dibentuk menyusul tudingan NAzaruddin yang mengaku bertemu dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi yang tengah ditangani komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu. Nazaruddin mengaku pernah bertemu dengan Ade Raharja dan Johan Budi, maupun Bambang Sapto. (ara/jpnn)