Sekjen Demokrat Ngotot Pemenang Pilkada Simalungun Harus Dilantik
jpnn.com -
JAKARTA - Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, dalam kasus pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Simalungun, Sumatera Utara, harus dibedakan antara rezim hukum pidana dengan rezim hukum pilkada. Bahwa calon wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga, benar berstatus sebagai terpidana. Namun status tersebut tidak bisa menghalangi pelantikan JR Saragih-Amran yang telah memenangkan pilkada.
"Tidak benar kalau Mendagri mengatakan tak boleh melantik. Justru itu kewajiban, karena rezim hukum pidana tak bisa digabung dengan rezim pemilu yang notabene adalah administrasi. Intinya, kalau sudah juara dalam pilkada, ya harus diserahkan trofinya. Enggak ada alasan menahan-nahan," ujar Hinca kepada JPNN, Senin (15/2).
Menurut Hinca, proses pelantikan kepala daerah terpilih merupakan rangkaian tahapan paling ujung dari pelaksanaan pilkada. Karena itu harus diselesaikan. Kecuali ada pasal dari undang-undang yang menyatakan tidak boleh dilantik.
"Apalagi ini kan MA juga sebelumnya menyatakan mereka berhak menjadi pasangan calon. Saya rasa keputusan MA tersebut sudah menggambarkan bahwa akibat Amran berstatus sebagai terpidana, tak bisa lantas mengakibatkan hak JR menjadi hilang. Lagi pula terhadap kasus tersebut bukan JR pelaku pidananya. Karena itu hukum pidana mengalah dulu terhadap tahapan pilkada. Tapi bukan berarti status terpidana Amran menjadi hilang," ujarnya.
Kalau pemerintah tetap bersikeras tak akan melantik JR-Amran nantinya, maka kata Hinca, dalam hal ini pemerintah telah melakukan kesalahan.
"Memang kalau dipikir-pikir lucu, terpidana kok dilantik. Tapi itulah hukum kita. Nah sekarang harus dipilah mana hukum pemilu dan mana hukum pidana. Jadi dia (Amran,red) bisa dipinjam sebentar. Selesai dilantik, bisa dicari penggantinya. Dalam hal ini karena Demokrat yang mengusung, maka Demokrat yang akan mencari penggantinya (Amran,red)," ujar Hinca.(gir/jpnn)