Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekjen DPR Tak Datang, MKD Meradang

Rabu, 16 September 2015 – 23:59 WIB
Sekjen DPR Tak Datang, MKD Meradang - JPNN.COM
Sekjen DPR dipanggil MKD terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat melakukan kunjungan ke AS dan bertemu Capres AS Donald Trump. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Hambatan bagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon saat kunjungan ke Amerika Serikat hingga bertemu bakal calon Presiden AS Donald Trump mulai terlihat.

MKD, Rabu (16/9) gagal memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti dengan alasan sedang rapat konsultasi dengan pimpinan DPR. Ketidakhadirannya ke MKD dikonfirmasi melalui sepucuk surat.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang sudah menyampaikan hal ini kepada Ketua MKD Surahman Hidayat, termasuk keberatannya terhadap alasan Sekjen DPR.

“Pemanggilan Sekjen harus izin pimpinan. Saya bilang ke ketua, saya keberatan dengan surat dari Sekjen ini. Kenapa demikian? berarti MKD itu tidak independen ketergantungan. Sementara yang mau kita periksa pimpinan DPR,” kata Junimart di gedung DPR Jakarta, Rabu (16/9).

Yang membuat wakil ketua tim penyelidik MKD di kasus ini pun mendapat informasi bahwa untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etika dua pimpinan DPR, pimpinan MKD harus jemput bola ke Sekjen DPR. Tapi politikus PDI Perjuangan ini menolak hadir.

“Saya bilang saya tak hadir. Kenapa? MKD tidak di bawah Sekjen. Ia harus bebas aktif dan tidak dipengaruhi,” tegasnya.

Dengan ketidakhadiran Sekjen, Junimart memandang bukti dokumen yang ingin diklarifikasi MKD ke Sekjen merupakan data yang sah. Yakni terkait jumlah delegasi yang berangkat ke AS hingga anggarannya.

“Itu mereka tidak mau datang, saya anggap ini sah. Saya bisa menyimpulkan dokumen ini, saya pikir itu saja,” pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA – Hambatan bagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close