Sekjen Gelora Mahfuz Sidik Setuju Pilkada 2022 dan 2023 Ditarik Serentak ke 2024
Jumat, 29 Januari 2021 – 17:28 WIB
Hal itu seperti termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan atau langsung disatukan pada 2024. (ast/jpnn)