Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekjen Kemnaker Meyakini Perpu Cipta Kerja Solusi Hadapi Dinamika Ekonomi Global

Jumat, 17 Februari 2023 – 20:53 WIB
Sekjen Kemnaker Meyakini Perpu Cipta Kerja Solusi Hadapi Dinamika Ekonomi Global - JPNN.COM
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi (kanan) saat membuka kegiatan Pembinaan Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (17/2). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi meyakini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat menjadi solusi Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Perpu Cipta Kerja juga diyakini mampu menjadi payung hukum bagi pengembangan investasi serta menciptakan lapangan kerja.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat menyampaikan sambutan dan membuka Pembinaan Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (17/2).

Kegiatan ini bertemakan 'Perppu 2 Tahun 2022: Solusi dalam Mengantisipasi Dampak Dinamika Global dan Kepastian Hukum'.

"Kita harus melihat bahwa Perpu Cipta Kerja ini adalah sebuah ikhtiar kita untuk mencari solusi dalam mengantisipasi dampak dinamika global dan kepastian hukum," kata Anwar Sanusi.

Sekjan Anwar juga menyampaikan komunitas hukum di lingkungan Kemnaker maupun unit teknis hukum di kementerian atau lembaga diharapkan dapat memahami Perpu Cipta Kerja secara utuh.

"Sehingga teman-teman komunitas hukum dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Perpu Cipta Kerja, khususnya substansi ketenagakerjaan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Sekjen Anwar kembali menyampaikan apresiasi pemerintah kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah menyetujui Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi meyakini Perpu Cipta Kerja bisa menjadi solusi menghadapi dinamika ekonomu global

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close