Sekjen KNTI: Perizinan di Sektor Kelautan dan Perikanan menyisakan Banyak Masalah
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan moratorium SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Penangkapan) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tertuang dalam peraturan Menteri KKP RI No. 56/PERMEN-KP/2014 dan diperkuat oleh Perpres No. 44 tahun 2016 menuai kontroversial di tengah masyarakat.
Persoalan ini mendorong Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Menimbang Ulang Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tentang Moratorium SIPI dan SIUP”.
FGD yang digelar di ruang rapat Fraksi Partai Hanura, lantai 16, Gedung Nusantara 1, DPR RI ini menghadirkan sejumlah pakar dan narasumber yakni Dirjen Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar; Guru Besar Manajemen Pembangunan Pesisir dan Lautan IPB, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri; Sekjen KNTI/ Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Iin Rohimin; dan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dr. Erislan.
BACA JUGA: Perinus Buka Peluang Bisnis dengan Pasar Terbesar Perikanan Laut di Jepang
Dalam kesempatan itu, Rokhmin Dahuri memaparkan materi dengan judul kebijakan pengelolaan perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan, daya saing saing, dan pertumbuhan ekonomi inklusif secara berkelanjutan. Rokhmin menguraikan sejumlah permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia di antaranya pengangguran dan kemiskinan, ketimpangan sosial ekonomi terburuk keempat di dunia, disparitas pembangunan antarwilayah, gizi buruk dan stunting growth, daya saing dan IPM rendah, kerusakan lingkungan dan SDA.
Terkait dengan permasalahan nelayan, menurutnya, ada beberapa permasalahan yang dihadapi seperti, sekitar 48 persen nelayan masih miskin berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS tahun 2018), sebagian besar usaha perikanan tangkap dilakukan secara tradisional, kontribusi sektor KP terhadap PDB masih sangat rendah, umumnya nelayan hanya bisa melaut sekitar 8 bulan dalam setahun, perizinan perikanan (SIPI, SIUP, dan PHP) semakin susah, lama, dan mahal, dan mayoritas nelayan belum melakukan Best Handling Practies dan Cold Chain Syestem sehingga kwalitas ikan menurun.
“Sesuai data Direktorat Perizinan dan kenelayanan KKP tahun 2019, SIUP berjumlah 4.478, SIPI 4.262, dan SIKPI hanya 298. Faktanya juga proses pembuatan atau perpanjangan izin kapal perikanan bisa memakan waktu lebih dari 3 bulan bahkan sampai tahunan,” kata Rokhmin.
Sementara itu, Sekjen Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Iin Rohimin dalam materi yang berjudul perizinan dan mimpi mewujudkan perlindungan serta pemberdayaan nelayan menjelaskan, sampai saat ini perizinan di sektor kelautan dan perikanan masih menyisakan banyak masalah.