Sekjen KOI Divonis 4 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dodi Iswandi divonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan dalam kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 di Sidang Tipikor Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (26/10).
Sekjen dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KOI itu dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor bersama dengan Bendahara KOI Anjas Rivai.
Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar.
Pasalnya, mereka melakukan pembayaran secara tidak sah kepada enam vendor di enam kota.
"Saya masih mikir-mikir mau banding," kata Dodi setelah sidang.
Dalam sidang vonis tersebut, Anjas Rivai juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Sementara itu, Direktur PT Hias Ihwan Agusalim yang menjadi vendor karnaval di Surabaya dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Ihwan juga diminta mengembalikan kerugian negara sebsar Rp 1,7 miliar atau kurungan satu tahun. (jos/jpnn)