Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Dianugerahi Satyalancana Wira Karya dari Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jendral MPR RI Ma’ruf Cahyono S.H mendapat anugerah tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo.
Penganugerahan itu merupakan penghargaan atas jasa Ma'ruf yang telah memberikan ide dan membuat gagasan pembentukan Lembaga Pengkajian MPR sebagai laboratorium konstitusi yang bertugas memberikan pertimbangan terkait pengkajian sistem ketatanegaraan.
Penganugerahan itu disampaikan saat upacara bendera HUT DPR/MPR ke-72, pada Selasa, (29/8) di Kompleks DPR, MPR dan DPD, Senayan, Jakarta. Ma’ruf sekaligus menjadi pembina dalam upacara itu.
Sebagai pembina upacara, Ma’ruf memimpin pengibaran bendera, mengheningkan cipta, pengucapan teks Pancasila, Pembacaan UUD 1945 dan Pembacaan Panca Prasetya Korpri.
Penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya ini berdasar Keputusan Presiden RI No 60/TK/Tahun 2017 pada 21 Juni 2017. Sedangkan Ma’ruf memperoleh anugrah itu atas jasa dan prestasinya yakni, berperan aktif memberikan pemikiran terkait rencana dan rekomendasi MPR tentang penataan sistem ketatanegaraan Indonesia, agar ditaati dan dilanjutkan oleh MPR masa jabatan 2014-2019 sehingga terbit Keputusan No.4/MPR/2014.
Ma’ruf yang bekerja di MPR sejak 1994 dalam sambutannya mengucap syukur atas kerja yang telah dilakukan oleh para aparatur sipil negara yang memberikan dedikasinya pada bangsa dan negara. Dia mengatakan, MPR dan DPR selama 72 tahun eksistensinya telah menghasilkan pekerjaan-pekerjaan yang baik sehingga memunculkan citra baik di hadapan masyarakat.
“Kami mengawal pelaksanaan tugas wewenang MPR, yang berurusan dengan politik dan berhubungan dengan ketatanegaraan. Tantangannya ke depan semakin besar seiring dengan perkembangan demokrasi, politik dan dinamika masyarakat sendiri,” katanya.
Ma’ruf menjelaskan, MPR sebagai institusi harus meningkatkan kapasitasnya dari berbagai dimensi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih (clean government). “Bagaimana kita harus memberikan pelayanan terhadap MPR, DPR dan DPD,” ujarnya.