Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekjen PBNU Berharap Kasus Sukmawati tak ke Ranah Hukum

Kamis, 05 April 2018 – 08:05 WIB
Sekjen PBNU Berharap Kasus Sukmawati tak ke Ranah Hukum - JPNN.COM
Helmy Faishal Zaini. Foto: M Haeruddin/Radar Lombok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini berharap kepada semua pihak agar lebih mengutamakan prinsip tabayun dalam menyikapi kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul Ibu Indonesia.

“Terkait puisi Sukmawati Sukarnoputri, hendaknya kita mengedepankan tabayyun, karena sangat mungkin pemahaman atau penyampaian Bu Sukmawati terhadap makna syariat Islam tidak utuh,” ujar Helmy, Rabu (4/4).

Helmy juga berharap agar permasalahan tidak dibawa ke ranah hukum. Masalah ini dapat diselesaikan dengan terlebih dahulu melakukan dialog dan silaturahmi. “Cukup dengan tabayyun, saya berkeyakinan tidak ada niatan dari Bu Sukmawati untuk melecehkan Islam,” jelas Helmy.

Kendatipun demikian, Helmy Faishal juga berpendapat, hendaknya para tokoh bisa secara tepat dan lebih hati-hati ketika menggunakan kalimat atau diksi dalam berinteraksi, utamanya dalam ruang publik. Jangan menggunakan kalimat yang dapat berpotensi mengganggu bangunan ke-Indonesiaan kita.

Menurut Helmy, menjadi Indonesia seutuhnya adalah bagian dari bersyariah. Seluruh nilai Pancasila adalah Islami. Maka, tak perlu dipertentangkan. Banyak yang tidak utuh memahami makna syariah.

”Syariah tidak identik dengan khilafah (negara agama). Menjadi warga negara Indonesia yang taat itu juga sudah bersyariah,” imbuh Helmy.

Helmy mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan-tindakan yang justru akan memperkeruh keadaan. “Mari tetap kita sikapi dengan tenang dan kepala dingin,” pungkas Helmy. (Idr)

 

Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini berharap kasus puisi Sukmawati tidak dibawa ke ranah hukum, tapi kedepankan tabayun.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News