Sekjen PPP Boleh Rangkap Jabatan
Senin, 18 Juli 2011 – 01:07 WIB
JAKARTA - Permintaan agar jabatan Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak diisi kader-kader yang memiliki jabatan penting di parlemen mendapat bantahan dari calon Sekjen Romahurmuziy. Menurutnya, alasan itu tidak mendasar. ”Ah tidak benar itu. Sekjen itu justru harus memiliki jabatan penting di parlemen. Karena hal itu untuk memperkuat hubungan antar parpol di parlemen,” kata Romahurmuziy, kepada INDOPOS (JPNN Group), Minggu (17/7). Romi, panggilan akrabnya, pun mengacu pada jabatan rangkap yang dilakukan oleh sekjen sebelumnya, Irgan Chairul Mahfiz, yang menjadi Ketua Antar Fraksi PPP di MPR dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI. “Saya tidak mau membanding-bandingkan, tetapi Pak Irgan pun juga memangku jabatan penting. Dan menurut saya hal itu bukanlah sebuah masalah,” selorohnya.
Hal senada juga dijelaskan oleh Irgan Chairul Mahfiz. Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada peraturan di partai yang melarang seorang sekjen tidak boleh rangkap jabatan. “Boleh-boleh saja kok rangkap jabatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Irgan juga menerangkan bahwa tidak ada alasan yang tepat jika rangkap jabatan itu akan menggangu tugas-tugas dari kesekjenan untuk membesarkan partai di Pemilu 2014 mendatang. “Ketua Umum (Suryadharma Ali) saja mampu mengemban tugas sebagai menteri. Saya pikir Sekjen pun akan mampu membagi tugasnya untuk partai,” ucapnya.
JAKARTA - Permintaan agar jabatan Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak diisi kader-kader yang memiliki jabatan penting di parlemen mendapat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
Rabu, 01 Mei 2024 – 13:55 WIB - Pilpres
TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
Rabu, 01 Mei 2024 – 10:30 WIB - Pilkada
Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
Rabu, 01 Mei 2024 – 06:56 WIB - Legislatif
Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
Rabu, 01 Mei 2024 – 06:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Hasil Undian Perempat Final Thomas Cup 2024: Indonesia Ketemu Korea
Rabu, 01 Mei 2024 – 22:44 WIB - ABC Indonesia
Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
Rabu, 01 Mei 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
Rabu, 01 Mei 2024 – 23:55 WIB - Sport
Setelah Australia dan Filipina, Giliran Timnas U17 Wanita Cina & Korea Mendarat di Bali
Rabu, 01 Mei 2024 – 22:12 WIB - Ekonomi
Kuliah Tamu di LSE, Menko Airlangga Optimistis Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai
Rabu, 01 Mei 2024 – 23:26 WIB