Sekjen PSSI Mangkir dalam Sidang Pengaturan Skor Mbah Putih Cs
Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, kata Murphi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bisa melayangkan panggilan kepada Ratu Tisha dua kali lagi. Pada panggilan ketiga, bisa saksi tetap tidak datang tanpa alasan jelas, maka JPU bisa menerbitkan surat perintah membawa secara paksa.
“Saksi bisa dipanggil paksa,” jelasnya.
Sesuai Pasal 1 angka 26 KUHAP, lanjut Murphi, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri.
“Sedangkan keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu,” paparnya.
Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi, terang Murphi, diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi
“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”
Di tingkat penyidikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri, Ratu Tisha telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk beberapa orang tersangka.
Murphi pun menyayangkan, sebagai petinggi PSSI, ketidakhadiran Ratu Tisha itu akan menjadi preseden buruk bagi saksi-saksi lainnya.