Sekkab Bombana jadi Tersangka
Senin, 16 Mei 2011 – 17:00 WIB
KENDARI - Penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sultra baru menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Pos Dana Bantuan Kabupaten Bombana, yakni Sekab Bombana, Rustam Supendi. Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 33 orang saksi yang ditengarai mengetahui aliran dana senilai Rp 412 juta itu. Apakah tersangka dugaan korupsi Pos Dana Bantuan Kabupaten Bombana akan bertambah" Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Drs. Moch. Fahrurrozi mengungkapkan, persoalan bertambahnya tersangka, bisa saja berpotensi. Tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik nantinya. "Soal tersangka lain, nanti kita akan lihat pada hasil perkembangan penyidikan. Jika memang hasil pengembangan penyidikan menunjukan adanya tersangka lain, maka tersangka akan bertambah," ungkap Moch. Fahrurrozi, Minggu (15/5).
Sekab Bombana rencananya akan diperiksa pekan ini. Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik akan mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan Pos Dana Bantuan Kabupaten Bombana tahun 2009 yang merugikan negara sebesar Rp 412 juta. "Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Rustam Supendi sebagai tersangka. Jika hasil pemeriksaan menunjukan adanya tersangka lain, maka kami akan tetapkan tersangka tambahan. Kita tunggu saja perkembangan penyidikannya," jelas Moch. Fahrurrozi. (aka/awa/jpnn)