Sekolah Bisa Kelola Penggunaan Dana BOS Tanpa Harus Mengurangi Hak Gaji Guru Honorer
Selasa, 21 April 2020 – 11:09 WIB
Jumlah gaji guru honorer sebesar 50 persen dari dana BOS yang diatur dalam Permendikbud sebelumnya pun dihapus Nadiem Makarim.
Selanjutnya, Kepala Sekolah boleh secara bebas, bahkan lebih dari 50 persen, guna menentukan besaran gaji guru honorer dari dana BOS asalkan telah terdaftar pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2019. (flo/jpnn)