Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekolah Di Luar 6.221, Boleh Terapkan K-13

Rabu, 10 Desember 2014 – 06:56 WIB
Sekolah Di Luar 6.221, Boleh Terapkan K-13 - JPNN.COM
Siswa Sekolah Dasar (SD). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan penghentian implementasi Kurikulum 2013 (K-13) secara menyeluruh dan berganti ke Kurikulum 2006 terus menimbulkan polemik.

Ada pihak-pihak yang berharap K-13 itu tetap dijalankan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) siap mengakomodir permintaan ini.
 
Jumat pekan lalu (5/12) Mendikbud Anies Baswedan mengumumkan revisi implementasi K-13. Kurikulum yang dirancang sejak 2011/2012 kembali dijalankan secara terbatas. Yakni di 6.221 unit sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA serta SMK.
   
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah (Dirjen Dikmen) Kemendikbud Achmad Jazidie di Jakarta kemarin menceritakan, dia pernah berkonsultasi kepada Anies apakah sekolah yang siap tetapi berada di luar 6.221 unit sekolah itu boleh terus menjalankan K-13.

Anies lantas menjawab, sekolah diperbolehkan secara aktif mengusulkan impelementasi K-13 secara mandiri, alias di luar program pemerintah untuk 6.221 unit sekolah itu.
 
"Saya memang tidak mengumumkan (implementasi di luar 6.221 sekolah, red) secara terbuka," ujar Jazidie menirukan arahan Anies saat itu. Guru besar ITS Surabaya itu menjelaskan, Kementerian terbuka menerima surat pengajuan implementasi K-13 dari pihak sekolah.
 
Lantas kenapa Anies tidak langsung mengumumkan bahwa sekolah di luar 6.221 unit itu boleh menjalankan K-13? Jazidie tidak mengetahui secara pasti. Dia hanya bisa  menduga, masksud dari Mendikbud Anies supaya sekolah itu lebih aktif dan bisa menunjukkan langsung kesiapan mereka ke Kemendikbud.
 
Meskipun peluang sekolah di luar sasaran implementasi itu dibuka, Jazidie hingga kemarin belum menerima surat pengajuan permohonan dari sekolah. "Mungkin sekolah masih bingung. Aslinya tidak perlu bingung," tandas mantan direktur Kelembagaan dan Kerjasama Pendidikan Tinggi Kemendikbud itu.
 
Setelah  menerima usulan dari sekolah, Jazidie mengatakan Kemendikbud akan menilai kelayakannya. Seperti apakah gurunya sudah dilatih atau buku pelajarannya sudah tersedia di sekolah. "Menurut saya sekolah akreditasi A itu sudah layak melanjutkan K-13," paparnya.(wan)

 

JAKARTA - Kebijakan penghentian implementasi Kurikulum 2013 (K-13) secara menyeluruh dan berganti ke Kurikulum 2006 terus menimbulkan polemik. Ada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close