Sekolah Dilarang Pungut Biaya Ujian
Meskipun Ada Kesepakatan dengan Komite SekolahKamis, 23 Februari 2012 – 09:36 WIB
“Sekali lagi saya tegaskan, pungutan uang dengan alasan ujian nasional sangat tidak dibenarkan karena biaya ujian nasional sudah ditanggung pemerintah,” tegasnya sembari mengatakan untuk ujian tingkat SD dan SMP pembiayaannya masuk dalam dana BOS yang kini jumlahnya sudah ditingkatkan. Jadi dana BOS juga digunakan untuk membiayai ujian sekolah dan ujian nasional.
Ditanyai kenyataan yang terjadi di SMAN 1 Aimas yang ada pungutan meskipun akhirnya dikembalikan, Rumbiak menegaskan tentunya akan diteguran dan hal tersebut adalah suatu kesalahan yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
“Yang jelas instansi pendidikan di Kabupaten Sorong tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan ujian nasional karena biaya ujian sudah ditanggung pemerintah alias gratis,” tegasnya lagi. (rat)