Sekolah Penerima BOS Perlu Diaudit
Jumat, 03 Februari 2012 – 12:10 WIB
Lebih jauh, Nurkholish menyarankan agar kejadian serupa tidak terulang, perlu adanya transparansi dana BOS baik kepada guru maupun masyarakat atau orang tua siswa. Tidak seperti selama ini yang hanya diketahui kepala sekolah dan bendahara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Roflin diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan markup dana BOS triwulan pertama tahun 2012. Selain itu, yang bersangkutan juga banyak melakukan pungutan. Di antaranya memungut biaya Rp100.000 per siswa kelas I–III, Rp85 ribu per siswa kelas IV, Rp80.000 per siswa kelas V, dan Rp75 ribu per siswa kelas VI. (hyt/c1/rim)