Sekretariat KPK Dituding Teledor
Selasa, 22 November 2011 – 11:48 WIB
Persoalan isinya, lanjut dia, memang tidak tahu, tapi memang itu cukup penting. Karena, kata Marzuki walau apapun, namanya aturan harus dilaksanakan. "Masa saya memberi kuasa kepada orang yang sudah lalu, bagaimana eksekusinya. Itu tidak bisa dieksekusi otomatis. Saya kira sebaiknya dilengkapi saja.
Sepanjang apa yang telah dikirimkan itu benar dan sudah di audit atau diperiksa oleh KPK, tidak masalah," katanya.
Marzuki yakin, permasalahan itu juga tidak akan mengganggu proses seleksi. Seperti diketahui, saat fit and proper test Capim KPK, Abraham Samad, Komisi III DPR menemukan kejanggalan pada LHKPN para capim. Ada yang memberikan kuasa kepada Ketua KPK yang lama Taufiqurahman Rukie, ada yang tidak memberikan surat kuasa. Akibatnya, fit and proper tes terhambat. Rencananya siang ini Komisi III memanggil Pansel Capim KPK yang diketuai Patrialis Akbar. (boy/jpnn)