Sekretaris Bawaslu Harus Nginap Enam Tahun di Penjara
jpnn.com - SURABAYA - Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, M.Amru bakal lebih lama mendekam di hotel prodeo. Pasalnya, upaya banding yang diajukan jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya justru tidak berbuah manis.
Kini hukuman Amru naik dua tahun. Dia pun harus menjalani hukuman selama enam tahun penjara. Putusan baru itu telah disampaikan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disampaikan pada para pihak. "Yang turun (ke tipikor, Red) baru putusan Amru," kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Surabaya Akhmad Nur kemarin (9/6).
Tidak hanya diberi hukuman badan, Amru juga dibebani membayar uang pengganti Rp 2.080.931.700. Jika tidak sanggup melunasi, harta bendanya disita untuk negara. Bila harta miliknya tidak juga mencukupi, Amru harus mengganti dengan hukuman badan selama dua tahun penjara.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan banding untuk para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di bawaslu. Menurut jaksa, hukuman mereka terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa menuntut Amru dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider dua tahun kurungan.
Dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Jatim yang disidik Polda Jatim tersebut senilai Rp 145 miliar. Dana itu digunakan untuk kegiatan pengawasan Pilgub Jatim 2013. Dari penyidikan, diketahui sebagian dana ternyata diselewengkan.
Sejak awal Amru mengaku tidak bersalah dalam tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Dia bersikeras bahwa dirinya tidak tahu-menahu terkait dugaan korupsi itu. Amru menyebut dirinya dizalimi. Perasaan "dinakali" itu pula yang mendorong Amru memutuskan untuk mengajukan banding. (may/c7/git/flo/jpnn)