Sekretaris Diskes Lamtim Ditahan
Minggu, 29 April 2012 – 12:04 WIB
Lebih jauh Ketut Suryana mengatakan, atas perbuatannya, Judiono bakal dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ’’Kami akan terus mendalami kasus itu guna menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain,” ungkap Ketut Suryana. (wid/c2/ais)