Sektor Perhubungan Harus Manfaatkan Teknologi
Rabu, 20 September 2017 – 06:03 WIB
Sementara dalam sambutan tertulis, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menegaskan, pihaknya melakukan deregulasi. Diantaranya dengan melakukan pencabutan persyaratan kepemilikan modal di bidang pengusaha angkutan laut, keagenan kapal, pengusahaan bongkar muat dan badan usaha pelabuha.
Selain itu, long stay di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, pengamanan kargo serta rantai pasok yang diangkut dengan pesawat udara. Dengan deregulasi ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan dan daya saing penyedia jasa logistik nasional.(JPG/ili/r7/fri/jpnn)