Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selain 16 Guru Besar, Ini Daftar Nama 10 Lembaga Melaporkan Hakim MK

Jumat, 27 Oktober 2023 – 09:04 WIB
Selain 16 Guru Besar, Ini Daftar Nama 10 Lembaga Melaporkan Hakim MK - JPNN.COM
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan) dilantik jadi anggota MKMK di Jakarta, Selasa (24/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa

jpnn.com - JAKARTA – Selain 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, terdapat setidaknya 10 lembaga yang membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Laporan juga disampaikan kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan orang hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup perihal pengusutan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Itu tertutup karena sidang ini pada dasarnya tertutup,” kata Jimly ditemui usai rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (26/10).

Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya sedang menyusun mekanisme pemeriksaan hakim konstitusi.

Dijelaskan, pada Senin (30/10), MKMK akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi untuk menyampaikan mekanisme pemeriksaan tersebut.

“Jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya,” papar Jimly.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Jimly menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan hakim konstitusi digelar secara tertutup sesuai peraturan internal MK dan juga untuk menjaga kehormatan hakim.

Berikut ini daftar 16 guru besar, pengajar hukum, dan lembaga yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News