Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selain Denda Rp 10 Juta, Ofisial Martapura FC Juga Dilarang Terlibat Sepak Bola

Jumat, 02 Juni 2017 – 10:30 WIB
Selain Denda Rp 10 Juta, Ofisial Martapura FC Juga Dilarang Terlibat Sepak Bola - JPNN.COM
Pertandingan saat saat Martapura FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Demang Lehman pada 30 April lalu. Foto: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada Fahmiansyah, salah seorang ofisial Martapura FC. Dia dihukum larangan beraktifitas dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI selama dua bulan dan denda Rp 10 Juta.

Fahmi dinyatakan terbukti melakukan intervensi dalam penentuan durasi perpanjangan masa injury time saat Martapura FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Demang Lehman pada 30 April lalu.

"Saudara Fahmiansyah terbukti memengaruhi wasit pada saat tambahan waktu babak kedua ketika pertandingan Martapura FC menjamu Persebaya," begitu bunyi salah satu keputusan dari Komdis PSSI.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Komdis Asep Edwin dan dihadiri oleh Umar Husin, Yusuf Bachtiar, Dwi Irianto, dan Eko Hendro Prasetyo.

Itu adalah sanksi susulan yang diberikan kepada Martapura FC.

Pada sidang 10 Mei lalu Komdis menjatuhkan denda Rp 10 juta kepada manajemen Martapura atas kejadian penambahan waktu kontroversial saat melawan Persebaya.

Injury time pada laga tersebut seharusnya 3 menit. Namun, Fahmi yang berada di belakang asisten wasit, mengangkat tangan dengan isyarat lima jari. Entah mengapa, asisten wasit langsung mengikuti instruksi Fahmi dengan menggantikan angka 3 menjadi angka 5.

Terhukum lainnya adalah CEO Perserang Serang Babay Karnawi. Dia dilarang memasuki ruang ganti dan bangku cadangan sebanyak 8 pertandingan dan denda sebesar Rp 20 juta.

Sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada Fahmiansyah, salah seorang ofisial Martapura FC. Dia dihukum larangan beraktifitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News