Selain Gaji dari APBN, PPPK juga Mendapat Tunjangan Kinerja Daerah
Selasa, 16 Februari 2021 – 12:07 WIB
![Selain Gaji dari APBN, PPPK juga Mendapat Tunjangan Kinerja Daerah Selain Gaji dari APBN, PPPK juga Mendapat Tunjangan Kinerja Daerah - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/02/24/IMG_20200223_151322.jpg)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berjanji memperjuangkan guru honorer bisa diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Firdaus belum mengetahui jadwal dan teknis pelaksanaan penerimaan PPPK karena hal itu sepenuhnya jadi wewenang Kemenpan-RB dan BKN.
Kendati demikain, kata dia, seleksi penerimaan PPPK bakal menggunakan sistem CAT, seperti halnya pada penerimaan CPNS.
"Kalau ada guru honorer yang mungkin kurang paham dengan sistem CAT, kami lakukan simulasi terlebih dahulu sebelum mereka ikut ujian berbasis komputer," katanya.
Firdaus menjelaskan bahwa PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.
PPPK digaji menggunakan dana APBN serta mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD) dari pemerintah daerah. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!