Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Tragedi KM Sinar Bangun Tenggelam di Danau Toba

Selain Nakhoda, Pengawas Pelayaran Juga Bisa Dipidana

Jumat, 22 Juni 2018 – 21:04 WIB
Selain Nakhoda, Pengawas Pelayaran Juga Bisa Dipidana - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (13/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyidik dari Polres Samosir masih mengusut kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara.

Bahkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengecek langsung ke lokasi untuk memastikan proses evakuasi dan penyelidikan kasus berjalan.

“Nah sekarang penyidik sedang minta keterangan nakhoda kemudian sedang didalami siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kejadian ini,” kata dia di Mabes Polri, Jumat (22/6).

Lanjut Setyo menerangkan, dalam kasus ini bukan hanya nakhoda yang kemungkinan besar dijadikan tersangka. Namun, pihak lain juga bisa kalau ditemukan adanya kelalaian atau kesengajaan.

“Sudah disampaikan Pak Kapolri, bukan hanya nakhoda yang bertanggung jawab, tapi mungkin juga pengawas bisa dipidanakan,” tegas dia.

Diketahui dalam insiden ini ada empat orang tewas dan seratusan penumpang masih dinyatakan hilang.

Kapal yang mestinya bermuatan 43 orang itu ternyata ditumpangi 178 orang sehingga kelebihan muatan dan tenggelam di tengah Danau Toba. (mg1/jpnn)

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyidik dari Polres Samosir masih mengusut kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close