Selalu Mangkir di KPK, Thio Ida Kini Dipanggil di Persidangan Rafael Alun
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saudara perempuan dari pendiri Wilmar Group Martua Sitorus, Thio Ida, dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Thio Ida yang kerap mangkir dari pemeriksaan KPK, kali ini keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta-fakta kasus yang menjerat Rafael Alun.
Selain Thio Ida, Jaksa KPK juga akan menghadirkan enam saksi lainnya dalam sidang Rafael Alun. Mereka di antaranya Lieke L. Tukgali, Safitri, Jinnawati, Arsin Lukman, Anak Agung Ngurah Mahendra, dan Bambang Sularso.
"Persidangan tedakwa Rafael Alun (23/10) dengan agenda saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/10).
Thio Ida merupakan saksi yang dianggap penting dalam perkara gratifikasi Rafael Alun. Diduga, perpajakan perusahaan Wilmar Group sempat diurus oleh Rafael Alun.
Namun, Thio Ida kerap mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan, saat kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun bergulir pada tahap penyidikan.
Thio Ida tercatat sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Thio Ida tak hadir pada panggilan pemeriksaan Jumat (26/5). Kemudian, ia kembali mangkir saat dijadwal ulang pemeriksaannya pada Senin (29/5).
Dalam kasusnya, Rafael Alun bersama sang istri Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.